Adsense

Selasa, 26 Oktober 2010

makalah hukum otonomi dearah





TUGAS MAKALAH
HUKUM OTONOMI DAERAH











Otonomi Daerah

Pendahuluan
Beberapa waktu terakhir semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan masayarakat awam. Semua pihak berbicara dan memberikan komentar tentang “otonomi daerah” menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing. Perbedaan pemahaman dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap otonomi daerah sangat disebabkan perbedaan sudut pandang dan pendekatan yang digunakan.
Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang baru karena semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomi daerah sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Semenjak awal kemerdekaan samapi sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Sedangkan saat ini di bawah UU 22/1999 dianut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.



Pembahasan
1.  Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian otonom secara bahasa adalah "berdiri sendiri" atau "dengan pemerintahan sendiri". Sedangkan "daerah" adalah suatu "wilayah" atau "lingkungan pemerintah". Dengan demikian pengertian secara istilah "otonomi daerah" adalah "wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri." Dan pengertian lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
Sedangkan otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman.
2.  Otonomi Daerah Saat Ini
Otonomi Daerah yang dilaksanakan saat ini adalah Otonomi Daerah yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, otonomi daerah dipahami sebagai kewenangan daerah otonom untuk menatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan prinsip otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup, dan berkembang di daerah. sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semkain baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah dalam UU 22/1999 adalah :
1.      Penyelengaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.
2.      Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertangung jawab.
3.      Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4.      Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah.
5.      Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi wilayah administratif.
6.      Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7.      Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administratis untuk melaksanakan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
8.      Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2001 terdapat beberapa permasalahan yang perlu segera dicarikan pemecahannya. Namun sebagian kalangan beranggapan timbulnya berbagai permasalahan tersebut merupakan akibat dari kesalahan dan kelemahan yang dimiliki oleh UU 22/1999, sehingga merekapun mengupayakan dilakukannya revisi terhadap UU 22/1999 tersebut.
Jika kita mengamati secara obyektif terhadap implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 yang baru berjalan memasuki bulan kesepuluh bulan ini, berbagai permasalahan yang timbul tersebut seharusnya dapat dimaklumi karena masih dalam proses transisi. Timbulnya berbagai permasalahan tersebut lebih banyak disebabkan karena terbatasnya peraturan pelaksanaan yang bisa dijadikan pedoman dan rambu-rambu bagi implementasi kebijakan Otonomi Daerah tersebut. Jadi bukan pada tempatnya jika kita langsung mengkambinghitamkan bahkan memvonis bahwa UU 22/1999 tersebut keliru.

3.  Otonomi Daerah dan Prospeknya di Masa Mendatang
Sebagian kalangan menilai bahwa kebijakan Otonomi Daerah di bawah UU 22/1999 merupakan salah satu kebijakan Otonomi Daerah yang terbaik yang pernah ada di Republik ini. Prinsip-prinsip dan dasar pemikiran yang digunakan dianggap sudah cukup memadai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan daerah. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat diharapkan dapat mememnuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan negara serta hubungan Pusat dan Daerah.
Jika kita memperhatikan prinsip-prinsip pemberian dan penyelenggaraan Otonomi Daerah dapat diperkirakan prospek ke depan dari Otonomi Daerah tersebut. Untuk mengetahui prospek tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan. Salah satu pendekatan yang kita gunakan disini adalah aspek ideologi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Dari aspek ideologi , sudah jelas dinyatakan bahwa Pancasila merupakan pandangan, falsafah hidup dan sekaligus dasar negara. Nilai-nilai Pancasila mengajarkan antara lain pengakuan Ketuhanan, semangat persatuan dan kesatuan nasional, pengakuan hak azasi manusia, demokrasi, dan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Jika kita memahami dan menghayati nilai-nilai tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan Otonomi Daerah dapat diterima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui Otonomi Daerah nilai-nilai luhur Pancasila tersebut akan dapat diwujudkan dan dilestarikan dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia .
Dari aspek politik , pemberian otonomi dan kewenangan kepada Daerah merupakan suatu wujud dari pengakuan dan kepercayaan Pusat kepada Daerah. Pengakuan Pusat terhadap eksistensi Daerah serta kepercayaan dengan memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah akan menciptakan hubungan yang harmonis antara Pusat dan Daerah. Selanjutnya kondisi akan mendorong tumbuhnya dukungan Derah terhadap Pusat dimana akhirnya akan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Kebijakan Otonomi Daerah sebagai upaya pendidikan politik rakyat akan membawa dampak terhadap peningkatan kehidupan politik di Daerah.
Dari aspek ekonomi , kebijakan Otonomi Daerah yang bertujuan untuk pemberdayaan kapasitas daerah akan memberikan kesempatan bagi Daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomiannya. Peningkatan dan pertumbuhan perekonomian daerah akan membawa pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah. Melalui kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, daerah akan berupaya untuk meningkatkan perekonomian sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan. Kewenangan daerah melalui Otonomi Daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pelaku ekonomi di daerah, baik lokal, nasional, regional maupun global.
Dari aspek sosial budaya , kebijakan Otonomi Daerah merupakan pengakuan terhadap keanekaragaman Daerah, baik itu suku bangsa, agama, nilai-nilai sosial dan budaya serta potensi lainnya yang terkandung di daerah. Pengakuan Pusat terhadap keberagaman Daerah merupakan suatu nilai penting bgi eksistensi Daerah. Dengan pengakuan tersebut Daerah akan merasa setara dan sejajar dengan suku bangsa lainnya, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap upaya mempersatukan bangsa dan negara. Pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya lokal akan dapat ditingkatkan dimana pada akhirnya kekayaan budaya lokal akan memperkaya khasanah budaya nasional.
Selanjutnya dari aspek pertahanan dan keamanan , kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada masing-msing daerah untuk memantapkan kondisi Ketahanan daerah dalam kerangka Ketahanan Nasional. Pemberian kewenangan kepada Daerah akan menumbuhkan kepercayaan Daerah terhadap Pusat. Tumbuhnya hubungan dan kepercayaan Daerah terhadap Pusat akan dapat mengeliminir gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Memperhatikan pemikiran dengan menggunakan pendekatan aspek ideologi, politik, sosal budaya dan pertahanan keamanan, secara ideal kebijakan Otonomi Daerah merupakan kebijakan yang sangat tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal ini berarti bahwa kebijakan Otonomi Daerah mempunyai prospek yang bagus di masa mendatang dalam menghadapi segala tantangan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasya-rakat, berbangsa dan bernegara.  Namun demikian prospek yang bagus tersebut tidak akan dapat terlaksana jika berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi tidak dapat diatasi dengan baik. Untuk dapat mewujudkan prospek Otonomi Daerah di masa mendatang tersebut diperlukan suatu kondisi yang kondusif diantaranya yaitu :
·         Adanya komitmen politik dari seluruh komponen bangsa terutama pemerintah dan lembaga perwakilan untuk mendukung dan memperjuangkan implementasi kebijakan Otonomi Daerah.
·         Adanya konsistensi kebijakan penyelenggara negara terhadap implementasi kebijakan Otonomi Daerah.
·         Kepercayaan dan dukungan masyarakat serta pelaku ekonomi dalam pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Otonomi Daerah.
Dengan kondisi tersebut bukan merupakan suatu hal yang mustahil Otonomi Daerah mempunyai prospek yang sanat cerah di masa mendatang. Kita berharap melalui dukungan dan kerjasama seluruh komponen bangsa kebijakan Otonomi Daerah dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
4.  Otonomi Daerah, Masyarakat dan Sumber Daya Alam
Pada saat Indonesia dilanda ketidakpastian besar dalam bidang ekonomi, politik dan ekologi, otonomi daerah menjadi salah satu persoalan besar yang membayangi masa depan negeri ini. Otonomi daerah merupakan masalah yang cukup rumit mengingat ia bukan semata-mata sekedar pengalihan kekuasaan dari Jakarta ke tingkat daerah. Ia juga menyinggung masalah perkembangan demokrasi pada tingkat lokal dan melibatkan perubahan-perubahan besar dalam cara perekonomian Indonesia yang dihantam krisis ditangani. Persoalan otonomi daerah juga memunculkan persoalan mendasar tentang arah masa depan dan bentuk Indonesia sebagai negara demokratis.
Krisis keuangan yang mengawali kejatuhan Suharto telah berlarut-larut, meskipun atau barangkali sudah ada intervensi yang dipimpin oleh IMF. Perekonomian tetap berjalan seperti semula dan beban hutang nasional Indonesia yang besar dimunculkan ke permukaan. Dalam waktu kurang sepuluh bulan sejak berkuasa, pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid yang dipilih secara demokratis sekarang ini dipandang sebagai pemerintahan yang lemah dan terpecah-pecah dalam upaya reformasi yang tidak merata. Konflik berdarah di Maluku terus berlanjut yang menyebabkan tewasnya ratusan jiwa. Aceh dan Papua semakin keras menuntut kemerdekaannya. Krisis ekologis semakin mendalam karena penebangan legal dan ilegal telah mencabik-cabik wilayah hutan yang luas dan menyebabkan kebakaran hutan terhadap bagian yang tersisa. Kaum miskin di Indonesia yang dipinggirkan selama tiga dekade kekuasaan Suharto semakin dimiskinkan oleh kejatuhan ekonomi dan kehancuran sumber daya alam mereka yang semakin dipercepat.
Pertanyaannya kemudian, pengaruh seperti apakah yang akan diciptakan oleh kebijakan desentralisasi pemerintah terhadap kerumitan persoalan-persoalan yang mendesak dan juga mendera?
Otonomi daerah dianggap oleh pejabat kementrian pemerintah sebagai obat penawar gejolak politik. Kebijakan ini dijanjikan sebagai suatu kutub berlawanan terhadap sistem politik dan struktur keuangan terpusat yang digunakan mantan Presiden Suharto sebagai cara mendapatkan keuntungan dari sumber daya alam di Indonesia. Sistem itu juga telah menyingkirkan masyarakat dari mata pencaharian mereka. Tetapi kebijakan ini juga telah ditolak sebagai upaya sinis pemerintah pusat membohongi penduduk untuk percaya bahwa pemerintah pusat bersedia berbagi kekuasaan, sementara dalam kenyataan mereka enggan melakukannya. Masih diperlukan waktu beberapa bulan atau mungkin beberapa tahun untuk mengetahui kebenaran pandangan ini.
Setelah jatuhnya Suharto, pemerintahan transisional Presiden Habibie mengesahkan sebuah undang-undang baru pada tahun 1999. Undang-undang ini memberikan kekuasaan kepada pemerintahan daerah untuk membuat kebijakan dan keuangan sendiri. Terlihat bahwa tindakan ini merupakan reaksi tergesa-gesa terhadap kontrol terpusat yang korup dan represif selama beberapa dekade. Pemerintah nampaknya harus memenuhi tuntutan demokrasi dan reformasi jika mereka ingin menghindari gejolak sosial yang lebih parah yang mencirikan bulan-bulan terakhir kekuasaan Suharto. Tekanan untuk melakukan reformasi politik datang dari wilayah-wilayah yang kaya dengan sumber daya alam. Mereka sangat marah terhadap cara-cara kekayaan alam mereka dikuras hanya untuk menebalkan dompet clique Suharto. Namun pada saat yang sama, krisis keuangan Indonesia yang berlarut-larut nampaknya menjadi insentif ekonomi yang kuat untuk melakukan desentralisasi. Hal ini akan meringankan beban biaya birokrasi yang besar di negeri ini di mana pemerintahan di Jakarta sudah tidak sanggup membayarnya lagi. Mereka ingin mengalihkan beban itu pada pundak pemerintah daerah.
Sampai saat ini, perdebatan publik tentang bagaimana bentuk masa depan Indonesia sebagai suatu negara-bangsa masih belum dilakukan. Bulan-bulan setelah kejatuhan Suharto ditandai suatu eforia yang diikuti dengan pertikaian politik dan ketidakpastian. Tuntutan yang semakin kuat untuk merdeka di Aceh dan Papua Barat diikuti pula dengan tuntutan sistem federal dari Riau, Maluku, Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur. Namun, daripada membahas masalah federasi ini secara terbuka, pemerintahan Habibie berupaya keras menolak tuntutan itu dan menjanjikan suatu otonomi lokal. Meskipun demikian, apa yang ditawarkan dalam otonomi lokal tidak dibuat dengan jelas: desentralisasi pemerintahan atau pengalihan kekuasaan? Bersamaan dengan beberapa undang-undang baru yang lainnya, undang-undang tentang otonomi daerah diajukan secara diam-diam dalam bulan-bulan terakhir sebelum pemilu bulan Juni 1999 sebuah pemilu demokratis pertama setelah 30 tahun.
Hasilnya adalah undang-undang otonomi daerah yang sangat lemah. Undang-undang itu melebih-lebihkan persoalan penting tentang tingkat pertanggungjawaban kekuasaan dan daerah dan pusat, khususnya dalam bidang pembuatan kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam. Namun yang lebih membingungkan adalah peraturan pelaksana undang-undang tersebut. Hal ini dikarenakan daripada menjelaskan bagaimana undang-undang itu dijalankan dalam praktek, aturan pelaksana itu menggeser titik keseimbangan kekuasaan ke tangan pemerintahan pusat. Berbagai jenis aktor di panggung politik Indonesia mencoba menginterpretasikan penerapan undang-undang nomor 22 dan 25 untuk memenuhi kepentingan mereka. Ringkasnya, ini merupakan suatu gabungan yang amat kompleks dan secara politik mudah meledak.
Bagi Presiden Abdurrahman Wahid, tujuan utama melanjutkan proyek otonomi daerah yang ia warisi dari pemerintahan Habibie adalah untuk mencegah proses disintegrasi di Indonesia. Gus Dur menyalahkan sebagian besar persoalan yang dialami oleh negeri ini terhadap sistem terpusat di masa lalu dan melihat kebutuhan untuk "otonomi penuh" di daerah. Dalam suatu pidato yang diucapkannya pada tahun lalu di depan pertemuan akbar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan "Apapun yang terjadi, negeri ini tidak boleh terpecah belah. Tidak boleh ada wilayah yang memisahkan diri dari Indonesia dan kita akan tetap bersatu." (AFP, 27/Jan/00)
Tetapi, upaya-upaya untuk "menyelamatkan" negara kesatuan Indonesia telah ditolak oleh gerakan kemerdekaan di Aceh dan Papua Barat. Pada bulan Juni lalu, para pemimpin Gerakan Aceh Merdeka, GAM, diikuti proklamasi sepihak oleh Republik Maluku Selatan (RMS), mengumumkan akan melakukan kerja sama mereka dalam perjuangan kemerdekaan. "Tujuan bersama kita adalah kemerdekaan. Otonomi adalah tahapan yang sudah usang," ujar pejabat GAM, Zaini Abdullah (AFP, 30/June/00). Dengan demikian, otonomi daerah telah ditolak sebagai suatu hal yang tidak relevan lagi.
Masyarakat Adat dan Desa
Bagi kebanyakan daerah lainnya, persoalan otonomi daerah memiliki arti yang sangat penting. Desentralisasi pengawasan, jika hal ini bisa terus berjalan dalam pengertian yang nyata, akan memiliki pengaruh mendalam terhadap kehidupan masyarakat adat dan masyarakat desa. Selain itu, ia juga berpengaruh terhadap cara pengolahan sumber daya alam di Indonesia. Bagi masyarakat lokal, hutan, tanah, air bersih dan sumber daya laut di mana mereka bergantung, otonomi daerah akan berhasil atau gagal tergantung pada apakah ia akan membantu menghentikan gelombang penghancuran yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia.
Berbagai organisasi Rakyat Indonesia dan LSM yakin bahwa ujian yang sesungguhnya akan terletak pada kekuatan demokrasi pada tingkat lokal - seberapa cepat dan seberapa jauh masyarakat lokal dapat menjamin bahwa mereka dapat mengambil bagian penuh dalam pembuatan keputusan terhadap pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam.
Secara ideal, keberhasilan akan memberikan pengawasan demokratis terhadap proses pembentukan kebijakan, penegakan hukum yang efektif, pemerintahan daerah yang bersih dan transparan. Proses ini juga akan memberikan peluang penggunaan sumber daya alam berkelanjutan untuk kepentingan seluruh masyarakat sekarang dan di masa yang akan datang.
Di sisi lain, dari segi yang terburuk, kegagalan akan menyebabkan pengalihan kekuasaan kepada pusat-pusat pemerintahan daerah dengan para pemimpinnya yang bertingkah seperti tiran kecil dan hanya mencontoh ulang praktek-praktek perampokan sumber daya alam pada era Suharto untuk keuntungan pribadi secara maksimal di tingkat daerah. Atau - jika pemerintahan pusat tetap bersikeras untuk mempertahakan kontrol mereka-hasilnya mungkin adalah ketidak adilan sosial yang sama dan pelanggaran lingkungan yang seringkali dikaitkan dengan pemusatan kekuasaan di Jakarta sampai sekarang. Hal ini akan mengakibatkan ledakan gejolak sosial dan ketidak stabilan politik yang lebih besar.
5. Dampak Negatif Otonomi Daerah Terhadap Pendayagunaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan Sumber Daya Alam di era Otda banyak menimbulkan dampak negatif keinginan Pemda untuk menghimpun pendapatan asli daerah (PAD), telah menguras sumber daya alam potensial yang ada, tanpa mempertimbangkan dampak negatif/kerusakan lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Era Otda tidak disikapi baik oleh aparat Pemda, DPRD maupun warga masyarakat dengan kematangan berfikir, bersikap dan bertindak. Masing-masing elemen masyarakat lebih menonjolkan hak dari pada kewajiban dalam mengatur dan mengurus sesuatu yang menjadi kepentingan umum. Dengan kata lain, masing-masing lebih mengedepankan egonya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Pemahaman terhadap Otda yang keliru, baik oleh aparat maupun oleh warga masyarakat menyebabkan pelaksanaan Otda menyimpang dari tujuan mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera. Keterbatasan sumberdaya dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan dana (pembangunan dan rutin operasional pemerintahan) yang besar, memaksa Pemda menempuh pilihan yang membebani rakyat, misalnya memperluas dan atau meningkatkan objek pajak dan retribusi, menguras sumberdaya alam yang tersedia, dll. Kesempatan seluas-luasnya yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran, juga sering disalah artikan, seolah-olah merasa diberi kesempatan untuk mengekspolitasi sumber daya alam dengan cara masing-masing semaunya sendiri.
Di pihak lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang seharusnya berperan mengontrol dan meluruskan segala kekeliruan implementasi Otda tidak menggunakan peran dan fungsi yang semestinya, bahkan seringkali mereka ikut terhanyut dan berlomba mengambil untung dari perilaku aparat dan masyarakat yang salah . Semua itu terjadi karena Otda lebih banyak menampilakn nuansa kepentingan pembangunan fisik dan ekonomi. Akibatnya terjadi percepatan kerusakan hutan dan lingkungan yang berdampak pada percepatan sumber daya air hampir di seluruh wilayah tanah air, bahkan untuk Pulau Jawa dan Bali sejak tahun 1995 telah mengalami defisit air karena kebutuhan air jauh di atas ketersediaan air (Sumber: Direktorat Geologi dan Tata Lingkungan, 2001).Eksploitasi hutan dan lahan yang tak terkendali juga telah menyebabkan hancurnya habitat dan ekosistem satwa liar yang berdampak terhadap punahnya sebagian varietas vegetasi dan satwa langka serta mikro organisme yang sangat bermanfaat untuk menjaga kelestarian alam.
Sementara pembangunan sumber daya manusia / SDM (moral, spiritual intelektual dan keterampilan) yang seharusnya diprioritaskan, (karena SDM berkualitas ini merupakan prasyarat), sangat kurang mendapat perhatian sebagaimana dikemukakan oleh Riwu Kaho (1988:60), bahwa penerapan otonomi daerah yang efektif memiliki beberapa syarat, sekaligus sebagai faktor yang sangat berpengaruh, yaitu:
a. Manusia selaku pelaksana harus berkualitas
b. Keuangan sebagai biaya harus cukup dan baik
c. Prasarana, sarana dan peralatan harus cukup dan baik
d. Organisasi dan manajemen harus baik
Dari semua faktor tersebut di atas, “faktor manusia yang baik” adalah faktor yang paling penting karena berfungsi sebagai subjek dimana faktor yang lain bergantung pada faktor manusia ini. SDM yang tidak/belum berkualitas inilah yang menyebabkan penyelenggaraan Otonomi daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya, penuh dengan intrik, konflik dan carut-marut serta diwarnai oleh menonjolnya kepentingan pribadi dan kelompok. Departemen Pertahanan (Dephan), selaku lembaga yang bertugas mengelola potensi pertahanan menjadi kekuatan pertahanan berkepentingan dengan adanya dampak negatif dari pendayagunaan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan negara di seluruh daerah otonom. Perlu disadari, bahwa kekuatan pertahanan negara kita ini tidak terpusat, melainkan tersebar di seluruh daerah, karena sesuai Doktrin Pertahanan Rakyat Semesta (Hanrata) kekuatan pertahanan bertumpu pada simpul-simpul kekuatan yang telah diorganisir dan tersebar di daerah. Dephan patut merasa terpanggil perhatiannya melihat semakin menurunnya kondisi lingkungan sumber daya alam di daerah, mengingat masalah-masalah yang menyangkut bidang pertahanan tidak diotonomikan kepada daerah. Dalam hal ini Dephan memiliki sejumlah peran dan kewenangan atas pembinaan dan pendayagunaan sumber daya alam di daerah. Untuk menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi, baik di bidang kebijakan maupun pengelolaan SDA oleh Pemda dan masyarakat di daerah di era Otonomi Daerah ini. Dephan telah melakukan pengkajian Efektivitas Aparatur Dephan dalam Era Otonomi Daerah. Maksud dari pengkajian ini adalah mencari “formula” yang tepat dalam aspek kelembagaan, SDM, tatalaksana, pelayanan publik Dephan dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang mendasar, baik di bidang birokrasi maupun kemasyarakatan di daerah setelah memasuki era Otonomi Daerah . Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana menjembatani tuntutan masyarakat yang berbeda-beda di setiap daerah (sesuai dengan karakter daerah masing-masing) dengan tantangan dan ancaman sejalan dengan dinamika perkembangan lingkungan strategis yang sulit diprediksi serta tuntutan kebutuhan strategi menghadapi ancaman. Masalah tersebut memerlukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut dan mendalam.
Khusus mengenai sumber daya nasional / SDN (dalam tulisan ini dibatasi: SDN = sumber daya alam/SDA). Untuk kepentingan hanneg, Dephan, memiliki kewenangan menetapkan kebijakan umum, menetapkan kriteria atau persyaratan dan alokasi kebutuhan sumber daya, serta mengkoordinasikannya dengan semua pihak terkait (departemen, intansi, dan Pemda), mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pendayagunaannya. Dengan sejumlah kewenangan tersebut di atas, Dephan memiliki tugas dan fungsi yang tidak mudah, apalagi Dephan tidak memiliki kantor wilayah (Kanwil) sebagai ujung tombak di daerah. Peran Kodam yang selama ini sebagai pengemban tugas dan fungsi (PTF) Dephan, menjadi kurang efektif karena dipandang sudah tidak sesuai dengan tuntutan era reformasi, dimana TNI memfokuskan diri pada tugas pokok pertahanan sebagaimana tertuang dalam konsep reformasi internal TNI dan meninggalkan tugas-tugas pemerintahan.
Disamping itu tugas pokok Kodam selaku Kotama pembinaan kekuatan kewilayahan di daerah cukup menyita waktu, sehingga tidak memungkinkan dapat mengemban dua tugas pokok dan fungsi (Dephan dan TNl) sekaligus dengan tuntas. Kondisi inilah yang menginspirasi pemkiran/gagasan tentang perlunya pembentukan Kanwil Dephan di Daerah. Dalam hal pengelolaan sumber daya alam seperti air, tanah, hutan, tambang mineral dll, baik aparat maupun warga masyarakat masing-masing berusaha mengeksploitasi secara serampangan, tanpa mengindahkan dampak negatif yang merugikan generasi masa depan dan kelestarian lingkungan, bahkan kepentingan penduduk daerah tetangga sekalipun. Sebagai contoh; daerah yang sebelumnya sudah dihijaukan (reboisasi) melalui program penghijauan sekarang di era otonomi banyak dijarah penduduk setempat dan lahannya digunakan sebagai areal pertanian. Tidak peduli lahan tersebut berada di daerah lereng gunung yang tidak layak sebagai lahan cocok tanam. Tidak peduli kalau aktivitas penjarahan lahan seperti itu menyebabkan erosi dan banjir yang menimbulkan bencana yang merugikan daerah tetangga. Otonomi daerah telah menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar daerah bertetangga dan perebutan SDA bernilai tinggi yang ada di perbatasan wilayah daerah otonom, terutama hal ini terjadi pada daerah perbatasan yang tidak jelas garis batasnya. Pada kenyataanya kecuali yang menggunakan batas aliran sungai sebagian besar batas antar daerah tidak jelas karena belum diukur dan dikukuhkan dalam peraturan perundang-undangan.Kerusakan SDA dan lingkungan paling parah juga terjadi di daerah miskin sumber daya SDA dimana lahan dan sumber daya yang ada di atasnya merupakan pilihan utama mata pencaharian penduduk. Sementara itu, kebodohan penduduk menyebabkan mereka umumnya menggantungkan sumber mata pencahariannya pada sektor pertanian dan hasil hutan. Kondisi seperti ini dialami oleh sebagian besar daerah kabupaten di Jawa dan Madura, sehingga dari hari ke hari luas hutan di Jawa dan Madura semakin menyempit.
Diperkirakan luasnya kurang dari 15 % dari seluruh luas tanah. Padahal sebenarnya luas hutan dan areal di Jawa paling sedikit 30 % dari seluruh luas tanah. Sebagian besar penduduk yang berpengetahuan rendah, menyikapi pemberlakuan otonomi daerah yang bersamaan dengan krisis ekonomi dalam hal eksplolitasi SDA dengan cara-cara yang tidak/kurang bertanggungjawab, pertama; tidak taat hukum/peraturan, beberapa contoh dalam hal ini; penjarahan hutan (termasuk hutan reboisasi), penjarahan areal pertambangan yang sudah dikonsesikan kepada perusahaan (BUMN, BUMD & Swasta) dan mengolah tanah dengan serampangan (tidak sesuai dengan kaidah/metoda pertanian). Dampak negatif dari penjarahan hutan dan cara bertani yang salah dan ilegal telah menyebabkan kerugian ganda, yakni kehilangan lapisan tanah subur karena erosi, banjir setiap hujan besar, sumber air semakin menyusut dan kepunahan dari sebagian flora serta fauna langka. Kedua; rendahnya tingkat kepedulian dan rasa tanggung jawab, baik kepedulian/tanggung jawab sosial maupun lingkungan alam; bahkan terhadap masa depan diri dan anak cucunya. Ketiga; malas bekerja, gejala ini tampak dari banyaknya tenaga muda potensial yang putus sekolah atau tamat sekolah malas bekerja, mereka banyak yang meninggalkan kampung/desa tempat tinggalnya berbondong-bondong pergi ke kota. Di kota mereka lebih banyak menjadi “beban” karena sebagian hanya bekerja secara sambilan di sektor informal (seperti pedagang kaki lima, pengamen, buruh bangunan, pengemis, dll). Gejala perpindahan penduduk dari desa ke kota (urbanisasi), baik yang permanen maupun yang musiman, merupakan penyebab utama terjadinya kesemrawutan wajah kota, kriminalitas dan kepadatan penduduk kota yang sulit diperhitungkan serta dikendalikan. Sementara itu, aktivitas pertanian dan nelayan di desa-desa telah mengalami stagnasi,bahkan penurunan yang signifikan karena kekurangan tenaga kerja muda. Dua gejala yang kontradiktif (pertumbuhan kota yang sangat cepat, tak teratur di satu pihak dan pedesaan yang stagnan serta banyaknya kerusakan lingkungan di pihak lain), tampaknya di era otonomi daerah ini tidak dipandang sebagai suatu masalah yang patut mendapat perhatian dan upaya solusi yang sungguh-sungguh. Bilamana hal ini dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan masalah besar dan kompleks sehingga makin sulit diatasi.
Di samping itu perusakan atau pelanggaran terhadap lingkungan yang dibiarkan berkepanjangan dapat menyebabkan para pelakunya menjadi bebal (tidak merasa apa yang diperbuatnya sebagai suatu kejahatan). Padahal penjahat lingkungan itu merupakan “teroris laten” karena akibat perbuatannya dapat menyengsarakan banyak orang di masa yang akan datang yang tidak dapat diperkirakan berapa lama.
6.  Peran Dephan dalam Pendayagunaan dan Penyelamatan Sumber Daya Alam
Dalam era otonomi daerah, Dephan dituntut memiliki peran yang strategis pro-aktif, terutama dalam hal pengelolaan dan penyelamatan sumber daya alam yang makin parah. Namun di sisi lain, untuk melaksanakan peran tersebut, Dephan dihadapkan pada kesulitan yang menyangkut kelembagaan, sumber daya manusia dll. Hingga saat ini Dephan tidak memiliki aparat di daerah, kecuali Kodam selaku pelaksana tugas dan fungsi (PTF) Dephan. Sejalan dengan tuntutan reformasi TNI, Kodam tidak lagi memiliki kewenangan menangani urusan pemerintahan. Sebagai Kotama kewilayahan TNI Kodam sangat sibuk dengan tugas pokoknya pembinaan dan operasional satuan TNI di daerah. Dalam hal pembinaan wilayah (Binwil) yang sekarang dinyatakan sebagai wilayah tugas dan tanggung jawab pemerintah/Pemda, Kodam/Kodim diposisikan sebagai “peran pembantu”. Namun demikian dihadapkan dengan kerawanan dan ancaman disintegrasi bangsa, keberadaan Kodam/Kodim masih sangat diperlukan di era transisi reformasi dan demokratisasi ini. Pengelolaan Pertahanan Negara (hanneg) merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang tidak diotonomikan. Di sisi lain pengelolaan hanneg ini merupakan tanggung jawab bersama segenap instansi pemerintahan dan seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu, Dephan selaku lembaga pemerintah pemegang otoritas pengelolaan hanneg menghadapi tugas yang sangat luas dan berat.
Karena dengan demikian Dephan harus mampu mewujudkan koordinasi dengan semua pihak (intansi/lembaga departemen, non departemen, swasta, LSM, dll) yang terkait agar manajemen dan kinerja masing-masing organisasi tersebut selaras dan serasi dengan kepentingan pertahanan negara sesuai Doktrin Pertahanan Rakyat Semesta (Hanrata) dan UU No. 3 /2002 tentang Pertahanan Negara. Tugas Dephan dikatakan luas dan berat karena menyangkut pembinaan semua aspek sumber daya nasional yang terdiri dari sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB), sarana prasarana (sarpras) wilayah Negara dan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) untuk jangka panjang, yakni untuk kepentingan hanneg bila saatnya diperlukan. Semua sumber daya tersebut tersebar di seluruh wilayah daerah NKRI yang dalam keadaan damai sehari-hari dikelola oleh intansi/lembaga departemen dan non departemen (LPND), Pemda serta semua komponen masyarakat untuk kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran.
Pada saat yang lalu (di era Orba), pemberian tugas, wewenang dan tanggung jawab Dephan kepada Kodam tidak dipermasalahkan sehingga dapat berjalan cukup efektif, pada saat itu Kodam (TNI) masih mengemban fungsi sosial politik (fungsi pemerintahan). Selain itu Dephan(kam); TNI (ABRI) dan Polri berada dalam satu atap satu kepemimpinan, Menhankam Pangab. Dengan demikian segala kebijakan umum yang menyangkut pertahanan, TNI dan Polri sudah terintegrasi. Sekalipun demikian semua kebijakan dan fungsi Dephan tidak dapat diimplementasikan secara optimal karena keterbatasan Kodam dihadapkan dengan dua tugas pokok sekaligus. Di era otonomi daerah, beban tugas Dephan dirasakan semakin berat karena masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya dengan fokus tujuan utama mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran (ekonomi) yang sebesar-besarnya sehingga dengan demikian tujuan dan sasaran mengenai pertahanan kurang mendapat perhatian publik.
Fokus sorotan kajian pada SDA ini mengingat bahwa pengelolaan SDA yang terdiri dari tanah, air, mineral tambang, hutan dll, sudah demikian buruk dan cenderung akan semakin buruk di era Otda sekarang ini. Padahal dampak negatif dari pengelolaan SDA yang buruk mempunyai pengaruh ganda terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan serta masa depan generasi bangsa. Sebagai contoh, pengelolaan hutan yang buruk, maraknya “illegal logging” bukan saja menghancurkan hutan itu sendiri tetapi juga komunitas makhluk lain yang ada di kawasan hutan , yakni musnahnya sebagian dari flora dan fauna, terjadinya erosi yang dapat mengikis lapisan tanah subur dan musnahnya mikro organism.
Semakin rusaknya komunitas hutan berakibat berubahnya hutan menjadi semak belukar atau padang rumput bahkan tanah gundul. Kondisi demikian mudah menimbulkan kebakaran, kebakaran hutan yang sering terjadi menyebabkan memburuknya kualitas tanah dan udara pada daerah yang sangat luas. Menipisnya hutan juga dapat menyebabkan. rendahnya kemampuan hutan dalam menyimpan air hujan, semakin “dalamnya” permukaan air tanah dan air sungai menjadi cepat surut begitu memasuki musim kemarau. Gejala demikian akan semakin memburuk sejalan dengan bertambahnya penduduk.
Pengelolaan lahan pertanian yang buruk di daerah terlarang, seperti lereng gunung, hutan tutupan dan daerah mata air mengakibatkan erosi yang terus menerus sehingga menimbulkan banjir berulang-ulang, kemudian sebagai dampak lanjutan akan terjadi degradasi lingkungan fisik, terutama sepanjang daerah aliran sungai (DAS), menimbulkan endapan, pendangkalan dan kerusakan di daerah hilir sungai, danau serta areal pertanian di dataran rendah. Pengelolaan buruk sumberdaya hutan, tanah dan air ini tengah terjadi secara masif di hampir seluruh daerah Indonesia, dan di era Otda ini semakin meningkat. Dalam eksploitasi sumber daya mineral tambang juga terjadi hal yang sama. Di mana-mana dijumpai pertambangan emas tanpa izin (Peti) pertambangan batu bara, pasir besi, timah, dll.
Pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan pemerintah (BUMN/BUMD) juga tidak dikelola dengan baik. Bekas ekspolitasi tambang timah, bauksit dan batu bara dibiarkan tanpa upaya reklamasi yang memadai. Banyak zat kimia beracun yang digunakan dalam proses pengolahan biji tambang dibuang begitu saja tanpa melalui pengolahan limbah yang memadai. Dampak pengelolaan pertambangan yang buruk ini sangat merugikan lingkungan dan membahayakan keselamatan penduduk dalam jangka panjang. Dalam menanggulangi dampak tersebut di atas Dephan dituntut kepeduliannya dan berperan aktif guna mengatasi, setidak-tidaknya mengurangi perilaku buruk para pihak yang telibat dalam pengelolaan SDA, melalui penerbitan kebijakan, dan peraturan perundang-undangan, bekerja sama dengan semua lembaga/intansi, Pemda, dan pihak lain yang terkait.
Peran Dephan yang diharapkan. Dephan diharapkan dapat meng-implementasikan fungsi yang diembannya secara aktif dengan menjalin koordinasi terus menerus dengan semua pihak terkait. Adapun fungsi yang dimaksud adalah: “membina dan mendayagunakan SDA untuk kepentingan hanneg”.
Dalam mengimplementasikan fungsi tersebut di atas diperlukan suatu konsep pengelolaan yang jelas, baik dalam hubungan koordinasi penyiapan peraturan/perundangan maupun dalam hal pelaksanaan aksi di lapangan. Pembinaan dan pendaya-gunaan SDA berpangkal pada tiga prinsip pengelolaan SDA yakni: keserasian, keseimbangan (propor-sionalitas) dan keberlanjutan (sustainable).
Tiga prinsip itulah yang melandasi kebijakan pembinaan dan pendaya-gunaan SDA. Suatu konsepsi pembinaan dan pendaya-gunaan SDA yang disarankan adalah sebagai berikut:
a. Strategi:
1). Pendayagunaan SDA diarahkan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang diselaraskan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan Negara berdasarkan Doktrin dan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishanrata).
2). Kebijakan dan Rencana Umum yang terpusat dan pelaksanaan yang terdesentralisasi oleh lembaga pemerintah, Pemda dan pihak terkait lainnya.
3). Pembinaan SDA menyangkut dua sasaran pokok, yaitu pengamanan
dan pengembangan SDA.
b. Sasaran.
Sasaran yang ingin dicapai dari pembinaan dan pendayagunaan SDA adalah:
1). Tersedianya cadangan material strategis dan sistem logistik wilayah (Sislogwil) di setiap daerah yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan hanneg.
2).Terpeliharanya kelestarian dan keseimbangan lingkungan melalui usaha konservasi, rehabilitasi, diversifikasi dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.
3). Terwujudnya daya dukung SDA jangka panjang sebagai sumber utama logistik wilayah untuk kepentingan Hanneg.
c. Upaya.
1).   Menjalin koordinasi yang intensif dengan semua pihak terkait guna terwujudnya sinkronisasi, keserasian dan keseimbangan dalam pengelolaan Sumber daya Alam untuk kepentingan kesejahteraan (jangka pendek) dengan kepentingan pertahanan Negara (jangka panjang)
2).   Merumuskan kebijakan umum pembinaan dan peraturan perundang-undangan serta merevisi kebijakan dan peraturan perundang-undangan pengelolaan SDA yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan.
3).   Menetapkan kriteria konservasi dan atau diversifikasi sumber SDA sesuai dengan proyeksi tuntutan kebutuhan ke depan.
4).   Menetapkan alokasi cadangan material strategis dari setiap daerah dalam rangka mewujudkan sistem logistik wilayah (sislogwil).
5).   Menyelenggarakan invetarisasi data SDA, khususnya material strategis dari setiap daerah dalam sistem informasi geografi petahanan negara (SIG/hanneg).
6). Menyelenggarakan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang pembinaan dan pendayagunaan SDA secara terprogram.
7).   Memantau, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan implementasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan SDA dalam rangka Hanneg. Dari pihak lembaga departemen pemerintahan, LPND, LSM dan pihak terkait yang diharapkan hal-hal sebagai berikut:
Departemen, Pemda dan LPND
1).   Menerapkan kebijakan yang ketat terhadap pengelolaan kawasan konservasi SDA seperti: hutan lindung, hulu sungai, sumber mata air, DAS dan hutan pantai tirai gelombang.
2).   Konsisten menerapkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta memberikan sanksi hukum yang berat kepada perusak lingkungan.
3).   Membuka akses kepada masyarakat tentang informasi kebijakan pendayagunaan SDA.
4).   Membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memperoleh dan menyalurkan informasi, serta mencari solusi kerusakan SDA sebagai akibat pengelolaan yang salah/ilegal.
5).   Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan SDA yang intensif dan ekstensif.
LSM dan Tokoh/Anggota Masyarakat
1).   Memberikan masukan kepada pemerintah tentang pendaya-gunaan dan penyelamatan SDA yang benar.
2).   Memberikan informasi secara dini tentang kejadian/peristiwa bencana alam, kerusakan lingkungan dan pelaku kejahatan lingkungan/SDA.
3).   Memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan lingkungan dan SDA.

Kesimpulan
a. Pemberlakuan Otonomi Daerah membawa dampak buruk terhadap pengelolaan SDA di semua daerah. Penduduk dan atau warga masyarakat mengeksploitasi SDA dengan semena-mena tanpa dilandasi pertimbangan kearifan dan kemaslahatan demi kepentingan jangka panjang dan keseimbangan lingkungan.
b. Pendayagunaan SDA yang semena-mena memberikan dampak negatif ganda (multiple impact) terhadap semua aspek kehidupan dan sumber penghidupan masyarakat yang pada gilirannya merugikan generasi yang akan datang.
c. Dephan selaku pemegang otoritas pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara, di era Otda ini dituntut untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan fungsinya. Khususnya dalam menyikapi degradasi lingkungan sebagai akibat pengelolaan SDA yang kurang bertanggung jawab, Dephan dituntut berperan sebagai misiator, pelopor & koordinator upaya penyelamatan dan rehabilitasi seyogyanya tampil paling depan untuk memotivasi dan mengajak semua pihak terkait guna membangun kerja sama yang sinergis, sistemik dan konsepsional, untuk mengamankan, memelihara dan mengembangkan serta mendayagunakan SDA dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pertahanan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

  Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram din...